Berita properti
Pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia menyusul penolakan revisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi properti di atas Rp 5 miliar. Usulan itu ditanggapi positif oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, kepemilikan properti asing di Tanah Air tinggal mempersiapkan aturan hukumnya. Pemerintah mengaku saat ini sedang mengkaji waktu dan teknis pelaksanaan untuk kebijakan tersebut. "Kalau pun asing dibolehkan, itu hanya untuk apartemen bukan landed house dan apartemen itu ada harga minimumnya. Itu yang nanti dikategorikan barang mewah, jadi arahnya ke sana," terang dia di kantornya, Jakarta, Rabu (13/5/2015). Bambang menjelaskan, pemerintah saat ini fokus pada program Sejuta Rumah karena menyangkut kepentingan rakyat secara umum, sebelum berpikir mengenai kepemilikan apartemen oleh warga asing. Terkait dengan pengenaan PPnBM ba...